Banyumas, 5 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Banyumas berhasil melaksanakan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana Nomor 36/Pid.B/2026/PN Bms, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pelaksanaan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Banyumas dalam menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan kemanfaatan bagi para pihak.
Dalam pelaksanaannya, proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Aditya, S.H., Amelia Putrina Lumbantobing, S.H., M.H., dan Inggird Holonita Dosi, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Sudarsijah, S.H.
Melalui mekanisme tersebut, Majelis Hakim memfasilitasi proses perdamaian antara para pihak dengan mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, pemulihan, serta terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis. Proses tersebut dilaksanakan dengan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan kebutuhannya secara terbuka dalam suasana yang mengedepankan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.
Berlandaskan Ketentuan Keadilan Restoratif
Pelaksanaan Keadilan Restoratif di lingkungan peradilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan bagi hakim dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam mengadili perkara pidana, dengan memperhatikan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan.
Selain itu, penerapan prinsip Keadilan Restoratif juga merupakan bagian dari arah kebijakan sistem peradilan pidana yang menempatkan penyelesaian perkara secara lebih berimbang, dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, serta terciptanya ketertiban dan keharmonisan sosial.
Dalam perkara Nomor 36/Pid.B/2026/PN Bms, mekanisme Keadilan Restoratif tersebut berhasil mencapai hasil yang diharapkan, setelah para pihak dapat mencapai kesepakatan perdamaian melalui proses yang difasilitasi oleh Majelis Hakim.
Keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara hukum, tetapi juga mencerminkan pentingnya pendekatan yang humanis dalam proses peradilan. Perdamaian yang tercapai memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat sekaligus membuka kesempatan untuk memperbaiki hubungan yang sebelumnya mengalami permasalahan.
Mengedepankan Pemulihan dan Kemanfaatan
Keadilan Restoratif pada hakikatnya tidak semata-mata menghapus konsekuensi dari suatu tindak pidana, melainkan menghadirkan pendekatan penyelesaian yang memperhatikan pemulihan, tanggung jawab, kemanfaatan, dan rasa keadilan. Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk berkontribusi dalam mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Pengadilan Negeri Banyumas, penerapan Keadilan Restoratif juga menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan humanis. Peradilan diharapkan tidak hanya menjadi tempat untuk menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terciptanya kembali keharmonisan sosial.
Melalui keberhasilan pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Banyumas terus berupaya mewujudkan proses peradilan yang mengedepankan keadilan yang substantif, kemanfaatan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia.








