Sub Bagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas

♦ Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran,

♦ Pelaksanaan program dan anggaran,

♦ Pemantauan,

♦ Evaluasi,

♦ Dokumentasi

♦ Penyusunan laporan.