Prosedur Permohonan Bantuan Delegasi Panggilan/Pemberitahuan di Pengadilan Negeri Banyumas

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Banyumas berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Apabila terjadi kendala dalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email).
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada SK Panjar Biaya Perkara (download disini)