Peta Yuridiksi

PEMBAGIAN DAERAH

Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas meliputi 11 Kecamatan yang terdiri dari 148 Desa serta 3 Kelurahan yakni :
DAERAH

Di wilayah Kabupaten Banyumas terdapat 2(dua) Pengadilan Negeri yang keduanya berdiri sendiri, yakni Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto. Adapun batas daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas adalah:

– Sebelah Utara dengan Kab. Purbalingga.  – Sebelah Barat dengan Kota Purwokerto.

– Sebelah Selatan dengan Kab. Cilacap.     – Sebelah Timur dengan Kab. Banjarnegara dan Kab. Kebumen.

NOKecamatanJumlah KelurahanJumlah Desa
1.Kecamatan Sumbang18
2.Kecamatan Kembaran15
3.Kecamatan Sokaraja18
4.Kecamatan Kalibagor12
5.Kecamatan Patikraja13
6.Kecamatan Banyumas12
7.Kecamatan Somagede9
8.Kecamatan Kebasen12
9.Kecamatan Kemranjen16
10.Kecamatan Sumpiuh311
11.Kecamatan Tambak12
 JumlahJumlah Kelurahan (3)Jumlah Desa (148)

HUKUM ADAT

Hukum Adat yang berlaku dan dipakai di daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas adalah tidak jauh berbeda dengan hukum adat di daerah lainya di Jawa Tengah.

Hukum Tanah

* Tanah bengkok; tanah jabatan dimaksudkan sebagai gaji pejabat desa. Apabila berhenti dari jabatanya  tanah tersebut dikembalikan kepada desa.

* Tanah Bondo Desa; tanah yang hasilnya dipergunakan untuk pembangunan desa.

* Tanah Kuburan; tanah uang dipergunakan untuk pembangunan desa.

* Tanah Pekulen; sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 sudah Dijadikan hak milik. Siapa saja yang pada saat itu memiliki tanah persekutuan kuli ia berhak memiliki.

Jual Beli

        Diwilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas jual beli tanah adalah sebagaimana dimaksud oleh Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 yaitu harus dilakukan dihadapan Pejabat pembuat Akte Tanah yang sudah diketahui oleh aparat ditingkat desa maupun oleh rakyat.

        Kenyataan yang terjadi masih banyak dilakukan prosedur jual beli tanah menurut hukum adat. Jual beli tanah dipandang sudah sah atau benar apabila telah dipenuhi syarat-syarat :

1. Harga sudah dibayar.

2. Tanah sudah dapat diserahkan

3. Perjanjian sudah disaksikan oleh Kepala Desa/Pamong Desa, selanjutnya peralihan hak secara administratif dilakukan melaui iuran pembangunan wilayah dan selanjutnya diadakan perubahan buku C desa yang bersangkutan. Prosedur jual beli tanah secara hukum adat masih tetap dipertahankan mengingat pertimbangan-pertimbangan praktis dan ekonomis.

Hibah

        Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas dikenal hibah dan Wasiat. Hibah biasanya dilakukan oleh seorang tidak punya anak kandung dan yang menerima hibah biasanya anak angkat atau seseorang yang masih ada hubungan keluarga dengan pemberi hibah. Obyek hibah biasanya barang tidak bergerak berupa tanah. Tentang perkembangan hukumnya hibah, perjanjian yang bersangkutan meminta legalisasi pada Pengadilan Negeri.

PEMERINTAH DAERAH DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM

        Kabupaten Banyumas merupakan salah satu daerah otonom di Propinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Purwokerto. kabupaten Banyumas dikepalai oleh seorang Bupati, daerahnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas dan daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto. Di dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, Bupati dibantu oleh Wakil Bupati dan juga Sekretaris Daerah serta aparatur daerah di bawahnya.

        Untuk lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Banyumas meliputi Polres Banyumas dimana terbagi menjadi 2 (dua) wilayah hukum yaitu untuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas terdiri dari 11 Kecamatan yaitu: Kecamatan Sumbang, Kecamatan Kembaran, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Somagede, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Sumpiuh, kecamatan Tambak. Sedangkan untuk wilayah hukum Pengadilan Puwokerto meliputi 16 Kecamatan.

        Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri di Kabupaten Banyumas untuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas dan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto masing-masing telah berdiri sendiri-sendiri, yaitu Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.

TANAH

Tanah yang termasuk daerah hukum Pengadilan Banyumas terdiri dari :

* Tanah kehutanan dan perkebunan, merupakan tanah pegunungan dan milik pemerintah.

* Tanah sawah dan tanah pekarangan, merupakan tanah-tanah pertanian dan tanah perkebunan milik

   rakyat.

Keadaan tanahnya sangat subur, sebagian merupakan pegunungan dan sebagian merupakan dataran rendah. Salah satu sungai besar yang mengaliri daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas adalah Sungai Serayu.

Dengan adanya sungai ini, bermanfaat besar sekali bagi daerah Banyumas, antara lain berguna untuk merubah sawah tadah hujan menjadi sawah yang dialiri dengan sistem irigasi. Hal ini dilakukan dengan jalan air tersebut dipompa/dinaikkan ke atas dan selanjutnya dialirkan ke daerah-daerah yang membutuhkannya, diantaranya  untuk mengairi sawah-sawah sampai daerah sumpiuh bahkan beberapa daerah di Kabupaten Cilacap.