Pengadilan Negeri Banyumas Berhasil Menerapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Nomor 36/Pid.B/2026/PN Bms

Banyumas, 5 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Banyumas berhasil melaksanakan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana Nomor 36/Pid.B/2026/PN Bms, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pelaksanaan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Banyumas dalam menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan kemanfaatan bagi para…

Read article