Pengadilan Negeri Banyumas Berhasil Menerapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Nomor 36/Pid.B/2026/PN Bms
Banyumas, 5 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Banyumas berhasil melaksanakan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana Nomor 36/Pid.B/2026/PN Bms, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pelaksanaan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Banyumas dalam menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan kemanfaatan bagi para…


