Dalam rangka menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan mewujudkan asas peradilan yang berkeadilan serta inklusif, Pengadilan Negeri Banyumas kembali membuka Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.
Layanan Prodeo merupakan mekanisme pembebasan seluruh atau sebagian biaya proses berperkara yang ditanggung oleh negara melalui anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pengadilan Negeri Banyumas. Secara yuridis, pelaksanaan perkara Prodeo mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Melalui fasilitas ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan maupun putusan hukum baik perkara permohonan (voluntaire) maupun gugatan (kontensius) tidak perlu khawatir akan terkendala biaya panjar perkara, karena seluruh komponen biaya administrasi, pendaftaran, hingga pemberitahuan persidangan akan dibebankan kepada negara.
Pada tahun anggaran 2026 ini, Pengadilan Negeri Banyumas mengalokasikan pagu anggaran DIPA sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditargetkan untuk menampung alokasi 2 (dua) perkara prodeo.
Hingga pertengahan tahun ini, PN Banyumas telah sukses merealisasikan 1 (satu) perkara prodeo yang telah diperiksa dan diselesaikan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Banyumas masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk memanfaatkan sisa kuota 1 (satu) perkara prodeo pada tahun ini.
“Layanan Prodeo ini adalah bentuk kepedulian negara untuk memastikan bahwa ketiadaan biaya ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi siapa pun dalam menuntut keadilan. Kami mengimbau masyarakat Banyumas yang tidak mampu secara ekonomi namun memerlukan penyelesaian masalah hukum di pengadilan untuk memanfaatkan sisa kuota anggaran prodeo ini.”
Bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin mengajukan pembebasan biaya perkara (prodeo), dapat melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa / Lurah setempat yang menyatakan bahwa Pemohon/Penggugat benar-benar warga tidak mampu.
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya (seperti Kartu Program Keluarga Harapan / PKH, Kartu Indonesia Sehat / KIS, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS) apabila ada.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah serta berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas.
- Surat Permohonan Pembebasan Biaya Perkara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyumas (dapat dibantu penyusunannya melalui Petugas Pos Bantuan Hukum / Posbakum di Kantor PN Banyumas).
Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai alur pengajuan perkara Prodeo atau mengecek ketersediaan sisa kuota secara langsung dapat menghubungi tim pelayanan kami melalui Datang Langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Banyumas dan atau; menghubungi petugas melalui whatsapp service 085750000999
Pengadilan Negeri Banyumas terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Author Jerry Pujawan








