Banyumas, Rabu, 30 September 2026 — Pengadilan Negeri Banyumas melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Disabilitas bersama SLB ABCD Kuncup Mas Banyumas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat/Telekonferensi Pengadilan Negeri Banyumas dan diikuti oleh seluruh pegawai pelayanan, khususnya petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Bapak Andita Yuni Santoso, S.H., M.Kn., bersama Kepala Sekolah SLB Kuncup Mas Banyumas, Bapak Ir. Dwi Tegas Setyabudi.
Kegiatan kerja sama ini menjadi salah satu upaya Pengadilan Negeri Banyumas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan pelayanan yang ramah, inklusif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Pelayanan Disabilitas yang diberikan oleh para guru dari SLB ABCD Kuncup Mas Banyumas. Materi bimtek ditujukan terutama kepada petugas pelayanan PTSP sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas mendapatkan pembekalan mengenai cara berinteraksi dan memberikan pelayanan yang tepat kepada penyandang disabilitas. Tidak hanya berupa penyampaian materi, kegiatan juga dilengkapi dengan praktik secara langsung, sehingga petugas dapat memahami sekaligus mempraktikkan cara memberikan pendampingan dan pelayanan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Banyumas berharap seluruh petugas pelayanan memiliki pemahaman dan keterampilan yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas. Kerja sama dengan SLB ABCD Kuncup Mas Banyumas juga diharapkan dapat terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang setara, inklusif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.








