Dalam rangka memperluas keterjangkauan (accessibility) serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Banyumas secara konsisten membuka gerai pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas. Layanan terpadu ini hadir secara berkala setiap hari Selasa dan Kamis guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi peradilan di satu tempat yang terintegrasi.
Secara teoritis dalam tata kelola hukum modern, prinsip access to justice tidak hanya mencakup hak warga negara untuk memperoleh keadilan di dalam ruang sidang, melainkan juga mencakup kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan dalam mengakses informasi serta administrasi hukum. Dekonsentrasi layanan peradilan melalui wadah Mall Pelayanan Publik merupakan bentuk inovasi public service delivery yang memangkas hambatan geografis dan birokrasi.
Melalui hadirnya petugas Pengadilan Negeri Banyumas di MPP, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum mendasar seperti layanan informasi, konsultasi permohonan, bantuan pendaftaran perkara melalui e-Court, hingga informasi pembuatan surat keterangan secara elektronik (Eraterang) tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan utama.
Kehadiran Pengadilan Negeri Banyumas di MPP Kabupaten Banyumas merupakan perwujudan nyata dari Core Values ASN BerAKHLAK, khususnya pada pilar Berorientasi Pelayanan (memberikan solusi yang solutif dan memuaskan masyarakat) serta Adaptif (terus berinovasi mengikuti perkembangan sistem pelayanan publik yang terintegrasi).
Selain itu, pelaksanaan layanan di gerai MPP ini menjunjung tinggi tata nilai ADIL (Akuntabel, Disiplin, Integritas, Layanan Prima):
- Kemudahan & Transparansi: Informasi prosedur dan persyaratan disajikan secara terbuka, ramah, dan bebas dari kerumitan birokrasi.
- Integritas & Bebas Pungli: Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku, memastikan masyarakat terhindar dari praktik percaloan maupun biaya yang tidak resmi.
- Inklusivitas: Memberikan ruang konsultasi yang nyaman, humanis, dan responsif bagi semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan masyarakat awam hukum.
Sinergi antara Pengadilan Negeri Banyumas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas melalui MPP ini memberikan dampak efisiensi yang signifikan. Masyarakat dapat menyelesaikan urusan hukum perdata maupun administrasi pengadilan berbarengan dengan kebutuhan dokumen publik lainnya dalam satu tempat.
Melalui konsistensi pelayanan setiap hari Selasa dan Kamis di MPP Kabupaten Banyumas, Pengadilan Negeri Banyumas berkomitmen untuk terus menjadi lembaga peradilan yang modern, transparan, serta berorientasi pada kepuasan dan kemudahan masyarakat pencari keadilan.
Author Jerry Pujawan








