Dalam upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta meningkatkan aksesibilitas keadilan (access to justice) bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Banyumas kembali menyelenggarakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Selasa (22/07/2026). Kegiatan persidangan ini bertempat di Aula Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pada pelaksanaan kali ini, agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan perkara Permohonan Perubahan Nama (Perkara Voluntaire). Berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama warga negara wajib memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat Pemohon berdomisili. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Bilden, S.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Mistam, S.H., serta Juru Sita Djoko Harjono.
Dalam tahapan pembuktian di muka persidangan, Pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari unsur masyarakat, yakni seorang pemilik toko tempat Pemohon beraktivitas dan seorang pedagang langganan Pemohon. Penghadiran saksi non-keluarga yang memiliki interaksi sosial intensif ini memiliki nilai pembuktian (bewijskracht) yang sangat penting dalam hukum acara perdata. Keterangan dari pihak luar yang mengenal Pemohon secara langsung dianggap objektif dan bebas dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga menguatkan fakta hukum mengenai identitas sosial, reputasi, serta iktikad baik (good faith) Pemohon.
Kelancaran pelaksanaan persidangan di lapangan tidak terlepas dari kesiapan tim operasional, Fauzi dan Arif Sudarsono, yang memfasilitasi kebutuhan sarana persidangan di lokasi. Selain itu, kegiatan ini turut melibatkan partisipasi aktif mahasiswa magang, yaitu Maylani, Alfi, dan Savina. Keterlibatan mahasiswa tidak hanya membantu memfasilitasi alur administrasi pelayanan bagi Pemohon, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran hukum praktis (clinical legal education) dalam memahami mekanisme persidangan permohonan secara langsung.
Melalui kesempatan tersebut, Pengadilan Negeri Banyumas menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang inklusif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat:
“Pelaksanaan persidangan di luar gedung ini merupakan komitmen nyata Pengadilan Negeri Banyumas untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Warga yang membutuhkan penetapan hukum, seperti perubahan nama sesuai Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan, kini dapat mengurusnya tanpa terbeban kendala jarak dan biaya perjalanan menuju Kantor Pengadilan Negeri Banyumas.”
Bagi masyarakat Kabupaten Banyumas yang hendak mengajukan permohonan penetapan hukum (seperti perubahan nama) melalui program Sidang di Luar Gedung, masyarakat tidak perlu bingung mengenai alur pendaftarannya. Pengadilan Negeri Banyumas menyediakan layanan konsultasi dan panduan pendaftaran secara praktis cukup melalui pesan WhatsApp. Silakan hubungi layanan resmi kami di nomor 085750000999 dan mengisi Permohonan Pelaksanaan Sidang Luar Gedung pada website Pengadilan Negeri Banyumas di Pengadilan Negeri Banyumas – ADIL. Tim kami siap memandu proses administrasi Anda secara cepat, transparan, dan efisien.
Melalui program Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Banyumas terus berupaya menjaga transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas kinerja peradilan demi mewujudkan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Author Jerry Pujawan.








