Pada Senin, 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Bms. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan secara langsung di Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dengan agenda utama mengecek kondisi fisik tanah dan bangunan yang menjadi objek tuntutan terkait ganti rugi.
Pemeriksaan setempat (descente) pada dasarnya adalah pemindahan sementara persidangan dari ruang sidang ke lokasi objek sengketa. Majelis hakim turun langsung untuk melihat wujud, luas, dan batas-batas objek sengketa guna mencocokkannya dengan dalil-dalil yang tertuang dalam isi gugatan. Proses ini sangat krusial agar hukum tidak hanya berlandaskan dokumen di atas kertas, melainkan juga bertumpu pada fakta riil di lapangan.
Berdasarkan instruksi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001, pemeriksaan ini bertujuan kuat untuk mencegah terjadinya putusan hampa (non-executable). Hal ini memastikan agar putusan yang dihasilkan nantinya tidak salah sasaran dan benar-benar dapat dieksekusi. Dasar hukum kegiatan ini juga sangat kokoh, merujuk pada Pasal 153 HIR/180 RBg yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk meninjau langsung lokasi perkara demi memperkuat keyakinan dalam menjatuhkan putusan yang adil.
Melalui descente yang turut disaksikan oleh aparat Desa Sirau ini, pengadilan menunjukkan transparansi dan prinsip kehati-hatian. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan perdata berupaya memberikan kepastian hukum yang presisi dan berkeadilan bagi masyarakat.
Author Ilham Ramadhan








