PROSEDUR BIASA :
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung / melalui surat / media elektronik
b. Permohonan tersebut akan ditidak lanjuti oleh PETUGAS MEJA INFORMASI
PROSEDUR KHUSUS :
Pemohon Informasi datang langsung ke PETUGAS MEJA INFORMASI
BIAYA PEROLEHAN INFORMASI :
Biaya Perolehan Informasi yang dibebankan kepada Pemohon informasi adalah Biaya Penggandaan ( Fotocopy ) Informasi serta Biaya Transportasi untuk melakukan Penggandaan Informasi tersebut ( apabila lokasi penggandaan jauh dari Pengadilan )