
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pengadilan Negeri Banyumas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta niat baik dari berbagai pihak kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Banyumas.
Namun demikian, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas serta mendukung terwujudnya lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Banyumas tidak menerima dan menolak segala bentuk gratifikasi.
Adapun bentuk pemberian yang dimaksud antara lain berupa parcel atau bingkisan, karangan bunga, parcel makanan dan minuman, uang, maupun barang berharga lainnya yang diberikan kepada aparatur Pengadilan Negeri Banyumas terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Melalui komitmen ini, Pengadilan Negeri Banyumas berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.








