Banyumas, 7 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Banyumas kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang didampingi oleh Panitera Pengganti beserta tim. Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen Pengadilan Negeri Banyumas dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah yang relatif jauh dari kantor pengadilan.
Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh ke kantor Pengadilan Negeri Banyumas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu, biaya, dan kendala akses yang dihadapi para pihak dalam berperkara, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud secara optimal.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim Pengadilan Negeri Banyumas berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Sumbang untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif dan berkualitas kepada masyarakat.
Pengadilan Negeri Banyumas akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi dan program yang berorientasi pada kemudahan akses terhadap keadilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.








