Penjelasan Juru Bicara terhadap persidangan perkara Nomor: 14/Pid.Sus/2026/PN Bms atas nama Terdakwa Wisnu Pujiono.
Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Ibu Annissa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H., yang juga merupakan Juru Bicara menjelaskan kepada awak media terkait rangkaian persidangan perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms. Selain menjelaskan terkait persidangan yang berjalan, Jubir PN Banyumas tersebut juga menerangkan bahwa…





