
Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Ibu Annissa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H., yang juga merupakan Juru Bicara menjelaskan kepada awak media terkait rangkaian persidangan perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms.
Selain menjelaskan terkait persidangan yang berjalan, Jubir PN Banyumas tersebut juga menerangkan bahwa keterlambatan persidangan hari ini terhadap perkara dimaksud, diakibatkan karena pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas baru hadir di Pengadilan sekitar pukul 13.15 WIB.
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun
memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai
Pengadilan Negeri Banyumas








