Pengadilan Negeri Banyumas pada Senin, 1 September 2025, melaksanakan acara Pengambilan Sumpah dan Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di Ruang Sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata. Acara ini menjadi momentum penting dalam penguatan sumber daya aparatur peradilan yang profesional dan berintegritas.
Acara pengambilan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Ibu Ayrotun Mugiastuti, S.H., M.H.. Adapun pegawai yang diambil sumpahnya yaitu Adimas Fauzan, S.Kom., Arif Sudarsono, Agus Sularto, Sutrisno, Suratno, Udianto, dan Yoki Prihananto, A.Md.
Sebagai saksi, hadir Panitera Muda Perdata, Bapak Damas Satriyo Wibowo, S.H. serta Panitera Muda Hukum, Bapak Edhi Yoga Sunarso, S.H., M.H.. Kegiatan ini juga disaksikan oleh rohaniawan serta diselenggarakan dengan penuh khidmat dan suasana yang tertib.
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, dan Mars Banyumas. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI oleh Dian Rivia Pamungkas, S.H., sebelum prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung.
Setelah itu, para PPPK menandatangani berita acara sumpah serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Prosesi ini merupakan simbol penguatan tekad untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas menyampaikan rasa bahagia dan memberikan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru saja dilantik. Beliau menekankan bahwa status sebagai PPPK menuntut tanggung jawab lebih besar, terlebih karena selama ini para pegawai telah bertugas pada posisi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Acara ditutup dengan ucapan selamat dari para pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri Banyumas, serta sesi foto bersama. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para PPPK dapat semakin bersemangat dalam mengabdi, meningkatkan profesionalisme, dan menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas di lingkungan peradilan