Banyumas (8/5-2025)– Bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Banyumas, Yang Mulia Hakim Bapak Bilden, S.H., dan Ibu Annissa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko yang berfokus pada penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam memahami dan menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam proses pemeriksaan perkara, khususnya terkait kejahatan keuangan dan tindak pidana transnasional lainnya.
Melalui program ini, para peserta dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai pola-pola pencucian uang, indikator risiko pendanaan terorisme, serta langkah-langkah preventif dan represif yang dapat diterapkan dalam proses peradilan. Materi juga mencakup analisis yuridis serta pendekatan berbasis intelijen keuangan untuk mendukung proses pembuktian yang lebih komprehensif.
Pengadilan Negeri Banyumas menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam memperkuat integritas, profesionalisme, dan kapasitas hakim dalam menjalankan tugasnya. Keikutsertaan para hakim dalam program ini diharapkan dapat memperkuat peran peradilan dalam mendukung sistem penegakan hukum nasional yang transparan, akuntabel, dan berdaya tangkal tinggi terhadap ancaman kejahatan lintas negara.
Dengan demikian, kegiatan ini merupakan bagian penting dari langkah strategis lembaga peradilan dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, efektif, dan adaptif terhadap dinamika hukum global.