Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Banyumas, pada hari Kamis, tanggal 4 April 2024 bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Banyumas. Sosialisasi ini disampaikan oleh Para Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, yakni Bapak Firdaus Azizy, SH., MH yang menyampaikan materi SOP kepaniteraan Perdata, Bapak Rino Ardian Wigunadi yang menyampaikan materi SOP Kepaniteraan Pidana, dan Bapak Dwi Putra Darmawan, SH yang menyampaikan materi SOP Kepaniteraan Hukum.
Pada dasarnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi atau prosedur pemberian layanan baik internal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya maupun eksternal kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah yang lain yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat: persyaratan pelayanan, sarana dan prasarana, mutu yang diharapkan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan dan proses pengaduan. Penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.