Pada hari Kamis, 18 April 2024 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Sosialisasi Perma No.1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompetensi kepada Korban Tindak Pidana, Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara TIndak Pidana Korupsi, Perma No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Banyumas. Sosialisasi ini dipaparkan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Bapak Rino Ardian Wigunadi, SH. Acara dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris, ASN dan PPNPN PN Banyumas.
Share this post