Banyumas, Selasa 14 April 2026 — Pengadilan Negeri Banyumas melaksanakan kegiatan sosialisasi eksternal sebagai bentuk upaya peningkatan pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap berbagai program dan kebijakan di lingkungan peradilan. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Banyumas.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Bapak Andita Yuni Santoso, S.H., M.Kn., serta dihadiri oleh para Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Kegiatan ini menyasar pihak eksternal sebagai peserta, guna memperluas pemahaman terkait layanan peradilan serta regulasi yang berlaku.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini meliputi:
- Sosialisasi eksternal program layanan Pengadilan Negeri Banyumas;
- Sosialisasi Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025;
- Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pengendalian Gratifikasi;
- Sosialisasi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi;
- Sosialisasi SK MA Nomor 2-144/MA/SK/VIII/2022;
- Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
- Sosialisasi pelaksanaan eksekusi putusan perdata;
- Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam penyelenggaraan peradilan, sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan stakeholder terkait.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Banyumas menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang terbuka, profesional, dan berintegritas sebagai langkah nyata menuju kinerja yang transparan dan akuntabel.








