
Sehubungan dengan adanya Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, bersama ini diberitahukan kepada para pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum yang menggunakan layanan e-BERPADU, bahwa:
Batas akhir pengajuan perpanjangan penahanan melalui e-BERPADU adalah:
Jumat, 13 Maret 2026
Selanjutnya, layanan e-BERPADU akan kembali dibuka pada:
Rabu, 25 Maret 2026
Adapun untuk permohonan Sita dan Geledah, tetap wajib diinput melalui e-BERPADU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu sebagai berikut:
- Permohonan Sita: paling lama 5 (lima) hari kerja
- Permohonan Geledah: paling lama 2 x 24 jam
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengadilan Negeri Banyumas
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.








