Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Negeri Banyumas membuka pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya menjamin akses keadilan dan pelayanan hukum yang setara bagi masyarakat tidak mampu.
Adapun ketentuan pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026 di Pengadilan Negeri Banyumas adalah sebagai berikut:








