Banyumas, Jumat, 30 Oktober 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Bms yang berlokasi di Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas.
Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Banyumas. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik, letak, luas, serta batas-batas objek sengketa. Pemeriksaan secara langsung di lokasi bertujuan untuk mencocokkan objek yang disengketakan dengan uraian dan data yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara perdata, khususnya perkara yang berkaitan dengan objek berupa tanah atau benda tidak bergerak. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh informasi dan fakta secara langsung mengenai keadaan objek sengketa sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya serta disaksikan oleh aparat desa setempat. Kehadiran para pihak dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak dalam mengikuti proses pemeriksaan objek sengketa secara langsung.
Meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan, Pemeriksaan Setempat tetap merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan resmi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Negeri Banyumas berupaya memastikan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan, sehingga diharapkan dapat mendukung terwujudnya putusan yang tepat, memberikan kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengadilan Negeri Banyumas senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat serta mewujudkan peradilan yang berkeadilan.








