Banyumas, 19 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Banyumas kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui proses mediasi. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, telah tercapai kesepakatan perdamaian dalam Perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/PN BMS.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Ibu Inggrid Holonita Dosi, S.H. selaku Mediator. Melalui proses mediasi yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan komunikasi yang konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Negeri Banyumas dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan. Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama dengan difasilitasi oleh mediator yang netral.
Tercapainya kesepakatan dalam perkara tersebut juga menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi sarana penting dalam penyelesaian perkara perdata, sekaligus mendukung terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Negeri Banyumas terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan akses keadilan yang efektif bagi masyarakat.
Selamat atas keberhasilan mediasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/PN BMS. Semoga kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi solusi terbaik bagi para pihak dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan.








