Banyumas, 14 September 2025 – Pengadilan Negeri Banyumas menyelenggarakan Public Campaign Anti Gratifikasi yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, sebagai upaya memperkuat komitmen integritas sekaligus meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan peradilan.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang tunggu sidang yang telah ditata sesuai kebutuhan sehingga menciptakan suasana yang tertib, nyaman, dan kondusif bagi para peserta. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi yang berada di wilayah Kecamatan Banyumas, yang turut berpartisipasi dalam agenda edukasi dan aksi sosial ini.
Donor darah yang dilakukan dalam kesempatan tersebut merupakan program rutin setiap tiga bulan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banyumas bekerja sama dengan PMI Kabupaten Banyumas. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Banyumas berharap dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi serta memperkuat budaya tolong-menolong melalui donor darah.








