Banyumas, Jumat, 23 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Banyumas melaksanakan kegiatan sosialisasi internal terkait Surat Keputusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK BAWAS MARI) tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Peradilan.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ibu Christine Natalia Sumurung, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan.
Dalam penyampaiannya, Ibu Wakil Ketua menegaskan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan ketentuan pengendalian gratifikasi secara menyeluruh dan konsisten oleh seluruh pegawai, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat budaya anti-gratifikasi serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan prinsip-prinsip Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).